Kalkulator Pajak Hibah

Hitung pajak hibah properti Anda dengan mudah dan cepat. Dapatkan estimasi pajak sesuai aturan yang berlaku.

Kalkulator Pajak Hibah

Catatan
  • Pajak hibah dibayarkan oleh penerima hibah (SSB).
  • Jika hubungan keluarga sedarah, maka ada potongan khusus (sesuai aturan daerah).
  • Jika pemberi hibah memiliki SKB, maka tidak perlu membayar PPh hibah.
  • Besaran BPHTB hibah umumnya 5% x (NJOP - NPOPTKP).

Hubungi Kami

Konsultasikan perizinan dan legalitas bisnis anda pada kami!

Hubungi Kami