Kalkulator Pajak Hibah
Catatan
- Pajak hibah dibayarkan oleh penerima hibah (SSB).
- Jika hubungan keluarga sedarah, maka ada potongan khusus (sesuai aturan daerah).
- Jika pemberi hibah memiliki SKB, maka tidak perlu membayar PPh hibah.
- Besaran BPHTB hibah umumnya 5% x (NJOP - NPOPTKP).