Kalkulator Pajak Properti

Konsultasikan perizinan dan legalitas bisnis anda pada kami!

Rp

Biaya yang Perlu Anda Siapkan

Catatan
Untuk Jual-Beli :
  • ✔ Luas Tanah pada Sertipikat & PBB jika berbeda, maka menggunakan yang lebih besar
  • ✔ Jika Nilai Transaksi > NJOP, maka perhitungan:
    (Nilai Transaksi - 80jt) x 5%
  • ✔ Jika Nilai Transaksi ≤ NJOP, maka perhitungan:
    NJOP x 30%
Untuk Hibah :
  • ✔ Nilai NJOP dapat dilihat dalam PBB
  • ✔ Pajak Hibah dibayarkan oleh Penerima Hibah (SSB)
  • ✔ Jika Pemberi Hibah sudah memiliki SKB maka tidak perlu membayar PPh
  • ✔ Harus ada hubungan keluarga antara pemberi dan penerima hibah
Disclaimer

• Hasil perhitungan kalkulator di atas hanya sebagai gambaran perkiraan pajak dan biaya jual beli, waris, dan hibah tanah. Untuk hasil akurat, silakan lampirkan copy sertifikat, PBB, bukti bayar tahun berjalan, dan dokumen pendukung lain kepada tim IZIN PINTAR.

• Perhitungan Pajak Pembeli & Penjual, Biaya Validasi, Zona Nilai Tanah, dan Kas Negara Balik Nama merupakan biaya resmi yang akan disetorkan ke Negara. Bukti pembayaran atas pajak akan diserahkan kepada Klien bersama dokumen sertipikat yang telah selesai.

Perhitungan jual beli rumah tidak sebatas membayar biaya pembelian atau menerima uang pembelian, tetapi juga ada biaya lain yang harus diperhitungkan.

Baik pembeli maupun penjual akan dikenakan pajak:
Penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah/rumah yang dijual.
Pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ikon Kalkulator
Hitung Biaya Pajak dan Notaris

Hitung Biaya Pajak dan Notaris secara real bersama Tim IZIN PINTAR

Klik Disini

Hubungi Kami

Konsultasikan perizinan dan legalitas bisnis anda pada kami!

Hubungi Kami