Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) untuk investor asing agar dapat berusaha secara resmi di Indonesia.
- Dokumen: KTP/Paspor Pemegang Saham, NPWP, Draft Akta, Domisili Usaha, Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Harga: Mulai Rp20.000.000
- Keterangan: Termasuk akta pendirian, SK Kemenkumham, dan NIB