Proses legalisasi kepemilikan tanah hingga terbit sertifikat resmi dari BPN.
- Dokumen: KTP, KK, Surat Tanah/AJB, SPPT PBB, Bukti Pembayaran Pajak
- Harga: Mulai Rp5.000.000
- Keterangan: Termasuk pengurusan dokumen ke BPN
Pertanahan adalah layanan yang berhubungan dengan pengurusan hak atas tanah dan properti, mulai dari pembuatan hingga perubahan status kepemilikan. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aset tanah atau bangunan yang dimiliki memiliki legalitas yang sah, terlindungi secara hukum, serta dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan dengan aman.
Proses legalisasi kepemilikan tanah hingga terbit sertifikat resmi dari BPN.
Pembuatan akta jual beli tanah/rumah melalui notaris/PPAT resmi.
Pengalihan hak tanah dengan akte hibah yang sah di mata hukum.
Pengurusan balik nama tanah/sertifikat karena pewarisan.